Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh



Jumat, 17 April 2015

Shalat Jama` dan Shalat Qashar

Nama          : Achmad Mei
Kelas          : XI IPS
Sekolah      : MA Islamic Centre


Shalat Jama` dan Shalat Qashar
    A. Shalat Jama`
         Shalat Jama’ adalah melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu, yakni melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’. Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur. Shalat yang digabungkan, yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu. Misalnya, shalat dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar. Shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib atau pada waktu Isya’. Sedangkan Subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh digabungkan dengan shalat lain. Shalat Jama' ini boleh dilaksankan karena bebrapa alasan (halangan) berikut ini :
1. Dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat
2. Apabila turun hujan lebat
3. Karena sakit dan takut
4. Jarak yang ditempuh cukup jauh, yakni kurang lebihnya 81 km. (begitulah yang disepakati oleh sebagian Imam Madzhab sebagaimana disebutkan dalam kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali.)
 
Shalat jama' dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara :
1. Jama' Taqdim (Jama' yang didahulukan) 
Jama` Taqdim adalah menjama' 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu shalat yang pertama. Misalnya shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Dzuhur atau shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib. Syarat Sah Jama' Taqdim ialah:
a. Berniat menjama' shalat kedua pada shalat pertama
b. Mendahulukan shalat pertama, baru disusul shalat kedua
c. Berurutan, artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk, iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting
2. Jama' Ta’khir (Jamak yang diakhirkan)
 Jama` Ta`khir adalah menjamak 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu shalat yang kedua. Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Ashar atau shalat Maghrib dan shalat Isya’ dilaksanakan pada waktu shalat Isya’. Syarat Sah Jama' Ta’khir ialah:
a. Niat (melafazhkan pada shalat pertama) yaitu : ”Aku ta’khirkan shalat Dzuhurku diwaktu Ashar.”
b. Berurutan, artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk, iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting.
         Berikut adalah Niat melakukan Shalat Jama` :
I. Niat Shalat Dhuhur Jamak Takdim dengan Shalat Ashar :

اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِاَرْبَعَ رَكْعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ العَصْرِ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى

II. Niat Shalat Ashar Jamak Takdim dengan Shalat Dhuhur :

 اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِاَرْبَعَ رَكْعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الظهر مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى

III. Niat Shalat Dhuhur Jamak Takhir dengan Shalat Ashar :

اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِاَرْبَعَ رَكْعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ العَصْرِ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى

 IV. Niat Shalat Ashar Jamak Takhir dengan Shalat Dhuhur :

اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِاَرْبَعَ رَكْعَا تٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الظُّهْرِ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى

V. Niat Shalat Dhuhur Qashar taqdim dhuhur dan ashar :

اُصَلِّى فَرْضَ اْلظُهْرِ قَصْرَا مَجْمُوْعًا مَعَ اْلعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامٌا لِلّهِ تَعَالَى
Niat Shalat Ashar Qashar taqdim dhuhur dan ashar (dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur).

اُصَلِّى فَرْضَ اْلعَصْرِ قَصْرَا مَجْمُوْعًا مَعَ اْلظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامٌا لِلّهِ تَعَالَى
Shalat Dhuhur Jamak Takhir Serta Qashar Dengan Shalat Ashar dilaksanakan pada waktu shalat ashar.

VI. Niat Shalat Maghrib Jamak Taqdim :

اُصَلِّى فَرْضَ اْلمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا مَعَ اْلعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا\ اِمَامٌا لِلّهِ تَعَالَى

VII. Niat Shalat Isya Jamak Taqdim :

اُصَلِّى فَرْضَ اْلعِشَاءِ قَصْرَا مَجْمُوْعًا مَعَ اْلمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامٌا لِلّهِ تَعَالَى

VIII. Niat Shalat Jamak Takhir Maghrib :


اُصَلِّى فَرْضَ اْلمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا مَعَ اْلعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامٌا لِلّهِ تَعَالَى

 IX. Niat Shalat Jamak Takhir Isya :
اُصَلِّى فَرْضَ اْلعِشَاءِ مَجْمُوْعًا مَعَ اْلمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍمَأْمُوْمًا \ اِمَامٌا لِلّهِ تَعَالَى



  B. Shalat Qashar
          Shalat yang diringkas, yaitu shalat fardhu yang 4 (empat) rakat (Dzuhur, Ashar dan Isya’) dijadikan 2 (dua) rakaat, masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya. Sebagaimana menjamak shalat, meng-qashar shalat hukumnya sunnah. Dan ini merupakan rushah (keringanan) dari Allah SWT bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu. Adapun syarat syah shalah Qashar sama dengan shalat Jamak, hanya ditambah :
1. Shalatnya yang 4 (empat) rakaat
2. Tidak makmum kepada orang yang shalat sempurna
3. Harus memahami cara melakukan
4. Masih dalam perjalanan, bila sudah sampai dirumah harus dikerjakan sempurna walaupun tetap jama'.
Perhatikan Hadist Nabi SAW :
”Rasulullah SAW tidak bepergian, melainkan mengerjakan shalat dua raka’at saja sehingga beliau kembali dari perjalanannya dan bahwasanya beliau telah bermukim di Mekkah di masa Fathul Mekkah selama delapan belas malam, beliau mengerjakan shalat dengan para Jama’ah dua raka’at kecuali shalat Maghrib. Kemudian bersabda Rasulullah SAW : ”Wahai penduduk Mekkah, bershalatlah kamu sekalian dua raka’at lagi, kami adalah orang-orang yang dalam perjalanan.” (HR. Abu Daud)
         Sedangkan cara melaksanakan shalat Qashar adalah :
1. Niat shalat qashar ketika takbiratul ihram.
2. Mengerjakan shalat yang empat rakaat dilaksanakan dua rakaat kemudian salam
Firman Allah SWT :
”Bila kamu mengadakan perjalanan dimuka bumi, tidaklah kamu berdosa jika kamu memendekkan shalat...” (QS. An-Nisa: 101)
Nabi SAW bersabda :
”Dari Ibnu Abbas R.A. ia berkata : ”Shalat itu difardhu-kan atau diwajibkan atas lidah Nabimu didalam hadlar (mukim) empat rakaat, didalam safar (perjalanan) dua rakaat dan didalam khauf (keadaan takut/perang) satu rakaat.” (HR. Muslim)
           Qashar hanya boleh dilakukan oleh Musafir baik safar dekat atau safar jauh, karena tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu dalam hal ini, jadi seseorang yang bepergian boleh melakukan qashar apabila bepergiannya bisa disebut safar menurut pengertian umumnya. sebagian ulama memberikan batasan dengan safar yang lebih dari 80 Km agar tidak terjadi kebingungan dan tidak rancu, namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil shahih yang jelas. (lihat Al Muhalla, Ibnu Hazm 21/5, Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim 1/481, Fiqhua Sunnah, Sayyid Sabiq 1/307-308, As Shalah, Prof. Dr. Abdullah Ath Thayyar 160-161, Al Wajiz, Abdul Adhim Al Khalafi 138).
          Apabila terjadi kerancuan dan kebingungan dalam menentukan jarak atau batasan diperbolehkannya meng-qashar shalat maka tidak mengapa kita mengikuti pendapat yang menentukan jarak dan batasan tersebut-yaitu sekitar 80 atau 90 Km, karena pendapat ini juga merupakan pendapat para Imam dan Ulama yang layak ber-ijtihad. (lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 15/265).
Seorang musafir diperbolehkan meng-qashar shalatnya apabila telah meninggalkan kampung halamannya sampai dia pulang kembali ke rumahnya. (Al Wajiz, Abdul ‘Adhim Al Khalafi 138).
           Berkata Ibnu Mundzir : “Aku tidak mengetahui (satu dalil-pun) bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam meng-qashar dalam safarnya melainkan setelah keluar (meninggalkan) kota Madinah.” Berkata Anas Radhiallahu ‘Anhu : “Aku shalat bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam di kota Madinah 4 raka’at dan di Dzul Hulaifah (luar kota Madinah) dua raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim).
          Berikut adalah Niat melakukan Shalat Qashar : 
 
I. Niat Shalat Dhuhur Qashar Takhir Dhuhur dan Ashar :

اُصَلِّى فَرْضَ اْلظُهْرِ قَصْرَا مَجْمُوْعًا مَعَ اْلعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامٌا لِلّهِ تَعَالَى

II. Niat Shalat Ashar Qashar Takhir Dhuhur dan Ashar :

اُصَلِّى فَرْضَ اْلعَصْرِ قَصْرَا مَجْمُوْعًا مَعَ اْلظُهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامٌا لِلّهِ تَعَالَى

III. Niat Shalat Maghrib :

اُصَلِّى فَرْضَ اْلمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا مَعَ اْلعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا\ اِمَامٌا لِلّهِ تَعَالَى

IV. Niat Shalat Isya’ :

اُصَلِّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا مَعَ المَغْرِبِ مَأْمُوْمًا \ اِمَامٌا لِلّهِ تَعَالَى
 Niat Shalat Maghrib Jamak Takhir Maghrib Qashar dan Isya. dilaksanakan pada waktu shalat isya’
Niat Shalat Maghrib
اُصَلِّى فَرْضَ اْلمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ قَصْرَا مَجْمُوْعًا مَعَ اْلعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامٌا لِلّهِ تَعَالَى

V. Niat Shalat Jamak Takhir Qashar Isya’:

اُصَلِّى فَرْضَ اْلعِشَاءِ قَصْرَا مَجْمُوْعًا مَعَ اْلمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍمَأْمُوْمًا \ اِمَامٌا لِلّهِ تَعَالَى

VI. Niat Shalat Isya’ :

اُصَلِّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا مَعَ المَغْرِبِ مَأْمُوْمًا \ اِمَامٌا لِلّهِ تَعَالَى
 Niat Shalat Maghrib Jamak Takhir Maghrib Qashar dan Isya. dilaksanakan pada waktu shalat isya’
Niat Shalat Maghrib
اُصَلِّى فَرْضَ اْلمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ قَصْرَا مَجْمُوْعًا مَعَ اْلعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ مَأْمُوْمًا \ اِمَامٌا لِلّهِ تَعَالَى

Selasa, 07 April 2015

Meresapi Makna Dzikir

Nama          : Achmad Mei
Kelas          : XI IPS
Sekolah      : MA Islamic Centre


 Dzikir
      Dzikir berarti menyebut dan mengingat. Dzikrullah menyebut dan mengingat Allah SWT. Dzikir yang baik mencakup dua makna di atas; menyebut dan mengingat. Dzikir dengan hanya menyebut dengan lisan tanpa menghadirkan hati tetap bisa mendatangkan pahala, namun tentu dzikir macam ini berada pada tingkat yang paling rendah. Dzikir dengan lisan tanpa menghadirkan hati dan pikiran bisa saja memberi pengaruh terhadap hati dan keimanan seseorang, tetapi pengaruhnya tidak sebesar dzikir sambil menghadirkan hati. Paling baik adalah dzikir dengan lisan sambil menghadirkan hati. Dalam ajaran Islam, banyak kesempatan dan sarana yang Allah SWT sediakan bagi Kaum Muslimin untuk melaksanakan ibadah dzikir ini. Dalam kehidupan Muslim, ada berbagai doa yang bisa dibaca dalam beragam aktivitas dan kesempatan. Mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali, hampir seluruh satuan kegiatan ada doa khusus. Paling tidak, dalam setiap aktivitas Muslim secara umum, seyogiyanya dimulai dengan membaca basmalah, yang juga mengandung makna dzikir; menyebut dan mengingat Allah SWT. Rasul Saw bersabda: “Setiap amal yang tidak dimulai dengan nama Allah SWT, maka ia terputus dari keberkahan”. (HR. Abu Dawud).
 
         Ibadah dzikir cukup simpel dan mudah dilakukan. Tidak harus dengan persiapan khusus, tempat khusus dan waktu khusus. Dalam kondisi apapun diperbolehkan, asal tidak pada tempat-tempat yang kotor dan menjijikkan. Seorang Muslim bisa memanfaatkan waktu yang senggang dan kosong untuk berdzikir. Berdzikir bisa dilakukan pada waktu menunggu antrian, waktu menunggu lampu merah, dan seterusanya. Mengisi waktu kosong dengan dzikrullah, bisa membantu seseorang terhindar dari perbuatan sia-sia dan dosa. Karena waktu dan kesempatan yang kosong berpeluang dua hal; kebaikan atau keburukan, positif atau sebaliknya.
 
        Dzikrullah adalah satu ibadah yang sangat mulia dan begitu dianjurkan. Keutamaan dan nilai dari ibadah ini begitu besar dan beragam. Bahkan dapat disimpulkan bahwa sangat tidak sebanding antara upaya dan energi yang dikeluarkan untuk melakukan ibadah dzikir dengan keutamaan yang disediakan. Dzikir adalah ibadah yang tidak begitu memerlukan upaya dan pengorbanan besar. Dalam Al-Qur`an Allah Berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا ﴿٤١﴾ وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا


Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allâh, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” (Al-Ahzâb/33:41-42)
  1.  Macam-macam Dzikir :
  • Dzikir Billisan :  Berdzikir dengan menggunakan lidah dan menggerakkan kedua bibir.
    فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُواْ اللّهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً
    Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. “(QS. Annisa : 103).
    Mu’az bertanya kepada Nabi tentang amal yang paling utama. Nabi menjawab : “Sampai mati lidahmu basah dengan berdzikir kepada Alloh”. (HR. Al Baihaqi). Dalam Hadits Qudsi dikatakan : “AKU selalu bersama hambaKU apabila ia mengingatKU dengan menggerakkan kedua bibirnya”.Berzikir dengan lisan ada dua cara : Pertama : Sir : berdzikir dengan suara perlahan sekiranya hanya terdengar oleh telinga orang yang berdzikir, orang tasauf menamakan dzikir ini adalah “Azzikru Bissirry” yang merupakan cara berdzikir yang paling Afdhol.
    وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعاً وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ وَلاَ تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ
    Dan sebutlah (nama) Tuhannmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al Araf : 205).Kedua :Jahar : berdzikir dengan suara keras sekira terdengar telinga orang yang berdzikir dan orang yang didekatnya.
  • Dzikir Bilqolbi : Berzikir dengan menggunakan hati dan sama sekali tidak terdengar oleh telinga. (QS. Ali Imran : 135).
    الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
    (yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram” (QS. Ar-Rad : 28)
    Setiap zikir Billisan dan Bilqolbi mempunyai kelebihan dan kekurangan. Zikir billisan dengan suara jahar kelebihannya disamping berzikir secara tidak langsung dapat mengajarkan orang yang disekitarnya untuk mengikuti zikirannya seperti zikir sesudah shalat Fardhu yang dipandu oleh imam.Sabda Nabi : “Siapa yang mengajarkan / menunjukkan seseorang dalam kebaikan pahalanya sama dengan orang yang mengarjakannya“. Akan tetapi kekurangannya dekat kemungkinan menjadikan orang yang berzikir menjadi Riya ( rasa ingin dipuji) dan Ujub (merasa dirinya lebih dari orang lain), kecuali orang-orang yang dipelihara oleh Allah. Zikir dengan Sir atau Bilqolbi pahala dan zikirannya hanya untuk orang yang membaca zikir tersebut, tetapi jauh kemungkinan menimbulkan sifat yang buruk.
     2. Manfaat Berdzikir :
  1. Membuat hati menjadi tenang.
    Allah berfirman : ”Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (Ar Ra’d : 28)Banyak orang yang ketika mendapat kesulitan maka mereka mencari cara–cara yang salah untuk dapat mencapai ketenangan hidup. Diantaranya dengan mendengarkan musik yang diharamkan Allah, meminum khamr atau bir atau obat terlarang lainnya. Mereka berharap agar bisa mendapatkan ketenangan. Yang mereka dapatkan bukanlah ketenangan yang hakiki, tetapi ketenangan yang semu. Karena cara–cara yang mereka tempuh dilarang oleh Allah dan Rasul–Nya.Ingatlah firman Allah Jalla wa ’Ala di atas, sehingga bila kita mendapat musibah atau kesulitan yang membuat hati menjadi gundah, maka ingatlah Allah, insya Allah hati menjadi tenang.
  2. Mendapatkan pengampunan dan pahala yang besar.“Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah Telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Al Ahzab : 35)
  3. Dengan mengingat Allah, maka Allah akan ingat kepada kita.
    Allah berfirman: “Karena itu, ingatlah kamu kepada Ku, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu (dengan memberikan rahmat dan pengampunan)”. (Al Baqarah : 152)
  4. Dzikir itu diperintahkan oleh Allah agar kita berdzikir sebanyak–banyaknya.
    Firman Allah ‘Azza wa Jalla : “Hai orang–orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak–banyaknya. Dan bertasbihlah kepada – Nya di waktu pagi dan petang.” (Al Ahzab : 41 – 42)
  5. Banyak menyebut nama Allah akan menjadikan kita beruntung.“Dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” (Al Anfal : 45)
    Pada Al Qur’an dan terjemahan cetakan Al Haramain terdapat footnote bahwa menyebut nama Allah sebanyak – banyaknya, maksudnya adalah memperbanyak dzikir dan doa.
  6. Dzikir kepada Allah merupakan pembeda antara orang mukmin dan munafik, karena sifat orang munafik adalah tidak mau berdzikir kepada Allah kecuali hanya sedikit saja. (Khalid Al Husainan, Aktsaru min Alfi Sunnatin fil Yaum wal Lailah, Daar Balansiyah lin Nasyr wat Tauzi’, Riyadh, Terj. Zaki Rahmawan, Lebih dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Pustaka Imam Asy Syafi’i, Bogor, Cetakan I, Juni 2004 M, hal. 158).Allah berfirman: “Sesungguhnya orang – orang munafik itu menipu Allah dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (An Nisaa’ : 142)
  7. Dzikir merupakan amal ibadah yang paling mudah dilakukan.
    Banyak amal ibadah yang sebetulnya mudah untuk kita lakukan. Semisal :
    – Membaca basmillah ketika akan makan / minum
    – Membaca doa keluar / masuk kamar mandi
    – Membaca dzikir – dzikir sewaktu pagi dan petang
    – Membaca doa keluar / masuk rumah
    – Membaca doa ketika turun hujan
    – Membaca dzikir setelah hujan turun
    – Membaca doa ketika berjalan menuju masjid
    – Membaca dzikir ketika masuk / keluar masjid
    – Membaca hamdalah ketika bersin
    – Membaca dzikir – dzikir ketika akan tidur
    – Membaca doa ketika bangun tidurDan lain–lain banyak sekali amalan yang mudah kita lakukan. Bila kita tinggalkan, maka rugilah kita berapa banyak ganjaran yang harusnya kita dapat, tetapi tidak kita peroleh padahal itu mudah untuk diraih.

Jumat, 27 Maret 2015

Shalat Sunnah Rawatib

Nama          : Achmad Mei
Kelas          : XI IPS
Sekolah      : MA Islamic Centre


Shalat Sunnah Rawatib
shalat Rawatib adalah shalat yang mengiringi shalat fardhu, baik sebelumnya yang disebut “Qobliyah”, maupun sesudahnya yang disebut “Ba’diyah”. Mengenai hukumnya shalat rawatib adalah sunnah. Adapun macamnya shalat-shalat Rawatib itu ada dua macam yaitu, Sunnah Mu’akkad (sangat dianjurkan untuk mengerjakannya) dan Ghoiru Mu’akkad (tidak ditekankan untuk mengerjakannya).

Diantara Shalat Rawatib Yang Mua’akkad ialah :
  1. Dua rakaat sebelum shalat Shubuh (Qobliyah Shubuh).
  2. Dua rakaat sebelum shalat Dzuhur (Qobliyah Dzuhur).
  3. Dua rakaat sesudah shalat Dzuhur (Ba’diyah Dzuhur).
  4. Dua rakaat sesudah shalat Maghrib (Ba’diyah Maghrib).
  5. Dua rakaat sesudah shalat Isya (Ba’diyah Isya).

Adapun shalat Rawatib yang Ghoiru Mu’akkad :

  1. Dua rakaat sebelum Dzuhur yang dimaksud disini, bagi yang mengerjakan shalat Qobliyah Dzuhur empat rakaat, maka dua rakaat pertama Mu’akkad dan dua rakaat yang kedua itu Ghoiru Mu’akkad.
  2. Dua rakaat sesudah shalat Dzuhur yang dimaksud disini, bagi orang yang mengerjakan shalat Ba’diyah Dzuhur empat rakaat, maka dua rakaat yang pertama itu Mu’akkad dan dua rakaat yang kedua itu Ghoiru Mu’akkad.
  3. Empat rakaat sebelum shalat Ashar (Qobliyah Ashar).
  4. Dua rakaat sebelum shalat Maghrib (Qobliyah Maghrib).
  5. Dua rakaat sebelum Shalat Isya.

Waktu Mengerjakan Shalat Rawatib

Adapun mengenai waktu untuk mengerjakannya ialah mengiringi waktu shalat masing-masing, misalnya shalat Qobliyah Shubuh dikerjakan sebelum mengerjakan shalat Shubuh, shalat Qobliyah Dzuhur dikerjakan sebelum shalat Dzuhur, Ba’diyah Dzuhur dikerjakan sesudah shalat Dzuhur, Qobliyah Ashar dikerjakan sebelum shalat Ashar, Qobliyah Maghrib dikerjakan sebelum shalat Maghrib, Ba’diyah Maghrib dikerjakan sesudah shalat Maghrib, Qobliyah Isya dikerjakan sebelum shalat Isya dan Ba’diyah Isya dikerjakan sesudah shalat Isya.

Cara Shalat Sunnah Rawatib

Sedangkan cara mengerjakan shalat Rawatib itu sama dengan shalat sunnah yang lain hanya saja yang berbeda ialah lafazd niatnya.

Lafazd Niat Shalat Sunnah Rawatib

  1. Lafazd Niat Shalat Qobliyah Shubuh : USHOLLI SUNNATASH SHUBHI ROK’ATAINI QOBLIYYATAN LILLAAHI TA’AALAA. ALLAAHU AKBARU. Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sebelum shubuh karena Allah Ta’ala. Allahu Akbar”.
  2. Lafazd Niat Shalat Qobliyah Dzuhur : USHOLLI SUNNATADH DHUHRI ROK’ATAINI QOBLIYATAN LILLAAHI TA’AALA. ALLAAHU AKBARU. Artinya : “Saya berniat shalat dua rakaat sebelum Dzuhur karena Allah Ta’ala. Allahu Akbar”.
  3. Lafazd Niat Shalat Ba’diyah Dzuhur : USHOLLI SUNNATADH DHUHRI ROK’ATAINI BA’DIYATAN LILLAAHI TA’AALAA. ALLAAHU AKBAR. Artinya : "Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sesudah Dzuhur, karena Allah Ta’ala. Allahu Akbar".
  4. Lafazd Niat Shalat Qobliyah Ashar : USHOLLI SUNNATAL ‘ASHRI ROK’ATAINI QOBLIYATAN LILLAAHI TA’AALAA ALLAHU AKBAR. Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sebelum Ashar, karena Allah Ta’ala. Allahu Akbar".
  5. Lafazd Niat Shalat Qobliyah Maghrib : USHOLLI SUNNATAL MAGHRIBI ROK’ATAINI QOBLIYATAN LILLAAHI TA’AALAA. ALLAAHU AKBAR. Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sebelum Maghrib, karena Allah Ta’ala. Allahu Akbar”.
  6. Lafazd Niat Shalat Ba’diyah Maghrib : USHOLLI SUNNATAL MAGHRIBI ROK’ATAINI BA’DIYYATAN LILLAAHI TA’AALAA. ALLAAHU AKBAR. Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sesudah Maghrib karena Allah Ta’ala. Allahu Akbar”.
  7. Lafazd Niat Shalat Qobliyah Isya : USHOLLI SUNNATAL ISYAA’I ROK’ATAINI QOBLIYYATAN LILLAAHI TA’AALAA. ALLAAHU AKBARU. Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sebelum Isya karena Allah Ta’ala. Allahu Akbar”.
  8. Lafazd Niat Shalat Ba’diyah Isya : USHOLLI SUNNATAL ‘ISYAA’I ROK’ATAINI BA’DIYYATAN LILLAAHI TA’AALAA. ALLAAHU AKBARU. Artinya : “Saya berniat shalat sunnah dua rakaat sesudah Isya karena Allah Ta’ala. Allahu Akbar”.

Anjuran Shalat Sunnah Rawatib

Rasulullah SAW bersabda : Pertama kali amal (perbuatan) yang dihisab atas seorang hamba pada hari kiamat (nanti) adalah shalat, maka jika (ternyata) shalat itu baik, maka baiklah seluruh amalnya, dan jika (ternyata) shalatnya rusak (jelek), maka rusaklah (jeleklah) seluruh amalnya.

Dan Sabdanya lagi : Pada tiap antara dua adzan (adzan dan iqamat) ada shalat (sunnah), pada tiap adzan dan iqamat ada shalat (sunnah), pada tiap adzan dan iqamat ada shalat (sunnah) setelah mengatakan tiga kali, bagi siapa yang mau mengerjakannya. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dua hadist tersebut memberikan pengertian pada kita bahwa kita dituntut untuk menyempurnakan dan memperbaiki shalat fardhu kita, karena besok pada hari hisab (amal-amal manusia diteliti) dan shalatlah yang menjadi tolak ukur baik dan buruknya amal seseorang, maka apabila shalatnya baik, maka akan baiklah seluruh amal lainnya. Dan sebaliknya apabila shalatnya rusak (jelek), maka rusaklah seluruh amalnya. Oleh karena itu kita disyariatkan (diperintahkan) mengerjakan, shalat sunnah setelah disyariatkan shalat fardhu yang lima waktu, untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan dari shalat fardhu yang kita kerjakan hingga jadi sempurna seperti yang kita harapkan. Dan merupakan perintah shalat Qobliyah, yaitu setiap antara adzan dan iqamat diperintahkan mengerjakan shalat sunnah.

Jumat, 06 Maret 2015

Pembuatan Blog

Materi Pembuatan Blog

Blog merupakan singkatan dari web log[1] adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urut terbalik (isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna Internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut


Media blog pertama kali dipopulerkan oleh Blogger.com, yang dimiliki oleh Pyra Labs sebelum akhirnya PyraLab diakuisisi oleh Google.Com pada akhir tahun 2002 yang lalu. Semenjak itu, banyak terdapat aplikasi-aplikasi yang bersifat sumber terbuka yang diperuntukkan kepada perkembangan para penulis blog tersebut.
Blog mempunyai fungsi yang sangat beragam,dari sebuah catatan harian, media publikasi dalam sebuah kampanye politik, sampai dengan program-program media dan perusahaan-perusahaan. Sebagian blog dipelihara oleh seorang penulis tunggal, sementara sebagian lainnya oleh beberapa penulis, . Banyak juga weblog yang memiliki fasilitas interaksi dengan para pengunjungnya, seperti menggunakan buku tamu dan kolom komentar yang dapat memperkenankan para pengunjungnya untuk meninggalkan komentar atas isi dari tulisan yang dipublikasikan, namun demikian ada juga yang yang sebaliknya atau yang bersifat non-interaktif.
Situs-situs web yang saling berkaitan berkat weblog, atau secara total merupakan kumpulan weblog sering disebut sebagaiblogosphere. Bilamana sebuah kumpulan gelombang aktivitas, informasi dan opini yang sangat besar berulang kali muncul untuk beberapa subyek atau sangat kontroversial terjadi dalam blogosphere, maka hal itu sering disebut sebagaiblogstorm atau badai blog.
Komunitas blogger adalah sebuah ikatan yang terbentuk dari [para blogger] berdasarkan kesamaan-kesamaan tertentu, seperti kesamaan asal daerah, kesamaan kampus, kesamaan hobi, dan sebagainya. Para blogger yang tergabung dalam komunitas-komunitas blogger tersebut biasanya sering mengadakan kegiatan-kegiatan bersama-sama seperti kopi darat.
Untuk bisa bergabung di komunitas blogger, biasanya ada semacam syarat atau aturan yang harus dipenuhi untuk bisa masuk di komunitas tersebut, misalkan berasal dari daerah tertentu.
Jenis-jenis Blog:

  • Blog politik: Tentang berita, politik, aktivis, dan semua persoalan berbasis blog (Seperti kampanye).
  • Blog pribadi: Disebut juga buku harian online yang berisikan tentang pengalaman keseharian seseorang, keluhan, puisi atau syair, gagasan, dan perbincangan teman.
  • Blog bertopik: Blog yang membahas tentang sesuatu, dan fokus pada bahasan tertentu.
  • Blog kesehatan: Lebih spesifik tentang kesehatan. Blog kesehatan kebanyakan berisi tentang keluhan pasien, berita kesehatan terbaru, keterangan-ketarangan tentang kesehatan, dll.
  • Blog sastra: Lebih dikenal sebagai litblog (Literary blog).
  • Blog perjalanan: Fokus pada bahasan cerita perjalanan yang menceritakan keterangan-keterangan tentang perjalanan/traveling.
  • Blog mode: Lebih dikenal dengan "fashion blog". Isinya seputar gaya, perkembangan mode, selera fesyen, liputan pameran mode, dan lain-lain.
  • Blog riset: Persoalan tentang akademis seperti berita riset terbaru.
  • Blog hukum: Persoalan tentang hukum atau urusan hukum; disebut juga dengan blawgs (Blog Laws).
  • Blog media: Berfokus pada bahasan berbagai macam informasi
  • Blog agama: Membahas tentang agama
  • Blog pendidikan: Biasanya ditulis oleh pelajar atau guru.
  • Blog kebersamaan: Topik lebih spesifik ditulis oleh kelompok tertentu.
  • Blog petunjuk (directory): Berisi ratusan link halaman website.
  • Blog bisnis: Digunakan oleh pegawai atau wirausahawan untuk kegiatan promosi bisnis mereka
  • Blog pengejawantahan: Fokus tentang objek di luar manusia; seperti anjing
  • Blog pengganggu (spam): Digunakan untuk promosi bisnis affiliate; juga dikenal sebagai splogs (Spam Blog)
  • Blog virus (virus): Digunakan untuk merusak

Pola Hidup Sederhana

Nama   : Achmad mei
Kelas   : XI IPS
Sekolah : MA Islamic Centre
Alamat  : achmadmei.blogspot.com



                                           Pola Hidup Sederhana

Kesehatan merupakan nikmat Allah SWT yang tak terkira yang diberikan kepada hamba-Nya sebagai salah satu tanda kasih sayangNya demi memenuhi kebutuhan hidup manusia. Jika kondisi fisiknya tidak sehat, seseorang akan menghadapi hambatan yang lebih banyak dalam melakukan segenap aktivitas keseharian.Pada jaman modern yang serba cepat dan sibuk ini, nikmat sehat makin terasa dibutuhkan seiring dengan makin bertambah banyaknya tugas dan kesibukan seseorang. Agar mampu beribadah dan bekerja dalam kondisi yang serba sibuk ini, selayaknya seorang muslim memandang penting masaah kesehatan.Bagi seorang muslim, contoh terbaik dalam menjaga kesehatan adalah contoh diberikan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah sangat jarang mengalami sakit meskipun mempunyai banyak aktivitas seperti berdakwah, beribadah, dan bahkan terjun langsung dalam peperangan, serta sering menghadapi hal-hal yang sangat menekan perasaan. Menurut beberapa sirah, selama hidupnya Rasulullah hanya sakit dua kali. Yaitu saat menerima wahyu pertama, ketika itu beliau mengalami ketakutan yang sangat sehingga menimbulkan demam hebat, dan yang satunya lagi menjelang beliau wafat. Saat itu beliau mengalami sakit yang cukup parah, hingga akhirnya wafat. Ada pula yang menyebutkan bahwa Rasulullah mengalami sakit lebih dari dua kali termasuk ketika sakit di tenung oleh seorang Yahudi dan di racun oleh seorang wanita Yahudi setelah perang Khaibar.Secara umum, Rasulullah SAW jarang sakit karena mampu mencegah hal-hal yang berpotensi mendatangkan penyakit. Dengan kata lain, beliau sangat menekankan aspek pencegahan daripada pengobatan. Banyak ayat-ayat AlQuran dan Sunnah yang mengemukakan upaya pencegahan penyakit. Dalam shahih Bukhari saja tak kurang dari 80 hadist yang membicarakan masalah ini. Belum lagi yang tersebar di dalam kitab Shahih muslim, Sunan Abu Dawud, Tirmidzi, Baihaqi, Ahmad, dan lain-lain.
Allah Swt Berfirman :
وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَٰكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

Dan jikalau Allah melapangkan rizki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Mahamengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Mahamelihat.(asy-Syûra/42:27).
Larangan kepada manusia agar tidak melakukan pemborosan dan penghamburan atas uang dan harta yang dimilikinya, pasti mengandung manfaat. Dan manusia pun sebenarnya sanggup mengetahui hikmah di balik larangan tersebut. Di antara hikmahnya, ialah untuk menjaga kekayaan itu sendiri. Bahwa pada hari Kiamat kelak, sumber pendapat harta itu dipertanyakan, dan demikain pula dengan pembelanjaannya. Pembelanjaan harta atau uang pada perkara tidak dibutuhkan, sungguh sangat bertentangan dengan salah satu tujuan syariat Islam, yaitu hifzhul-mâl (menjaga harta benda). Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan, apalagi jika harta itu dimanfaatkan untuk perbuatan maksiat.